Standar Operasional Prosedur

K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Bahan Konstruksi & Perkerasaan

K3 & Keselamatan 18 langkah Link
  1. A
    Sebelum Aktivitas
  2. 1

    Safety Induction

  3. Seluruh pengguna lab baru (mahasiswa/peneliti) wajib mengikuti Safety Induction sebelum diizinkan menggunakan peralatan.

  4. 2

    Inspeksi Alat & Area

  5. Cek kondisi fisik kabel, selang hidrolik, dan tombol darurat (Emergency Stop Button) pada mesin uji. Pastikan Jalur Evakuasi dan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) tidak tertutup barang/material.

  6. 3

    Pemeriksaan APD

  7. Dilarang memasuki area laboratorium tanpa menggunakan APD minimum (Sepatu Safety & Celana Panjang).

  8. B
    Saat Aktivitas Prosedur Saat Pengoperasian Alat & Pengujian (Operational)
  9. 4

    Aturan Bekerja Berpasangan (Buddy System)

  10. Dilarang melakukan pengujian yang berisiko tinggi (High Risk) sendirian tanpa pengawasan Teknisi/Dosen

  11. 5

    Pengujian Material Berat (Beton/Batu/Agregat)

  12. Gunakan teknik penanganan manual (Manual Handling) yang benar: Lutut ditekuk, punggung tetap lurus saat mengangkat sampel berat. Gunakan alat bantu dorong (trolley) jika beban >20 kg}.

  13. Pasang pelindung Mika/Akrilik transparan (Safety Guard) pada Mesin Uji Tekan (Universal Testing Machine / Compression Machine) sebelum penekanan dimulai untuk menahan serpihan beton yang pecah

  14. C
    Prosedur Pasca-Aktivitas & Penanganan Limbah (Post-Operational)
  15. 6

    Prosedur Lockout/Tagout (LOTO)

  16. Matikan daya utama (main switch) pada mesin-mesin berat setelah selesai digunakan atau saat perbaikan.

  17. 7

    Pengelolaan Limbah K3 & Lingkungan

  18. Limbah Padat (Sisa Beton/Batu/Tanah): Dibuang pada wadah khusus limbah konstruksi (tidak boleh dibuang ke saluran air/wastafel).

  19. Limbah Cair & Kimia: Dikumpulkan dalam jeriken khusus B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bersimbol, tidak boleh dibuang langsung ke drainase.

  20. 8

    Housekeeping: Bersihkan debu/pemicu licin (oli/air) di lantai area kerja sebelum meninggalkan laboratorium.

  21. D
    Kecelakaan Kerja / Pertolongan Pertama (First Aid)
  22. 9

    Hentikan segera operasional mesin dengan menekan Tombol Emergency Stop.

  23. 10

    Berikan pertolongan pertama menggunakan Kotak P3K yang tersedia di lab.

  24. 11

    Jika terpapar bahan kimia pada mata/kulit, segera bilas dengan Emergency Eyewash / Safety Shower minimal selama 15 menit.

  25. 12

    Hubungi Tim Medis Kampus / Rumah Sakit terdekat jika cedera tergolong sedang–berat.

  26. E
    Kebakaran (Fire Emergency)
  27. 13

    Jika terjadi kebakaran kecil: Gunakan APAR Tipe CO₂ / Powder dengan metode PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep).

  28. 14

    Segera evakuasi melalui Jalur Evakuasi menuju Titik Kumpul (Assembly Point).

  29. 15

    Dilarang panik dan Dilarang membawa barang berat saat evakuasi.

  30. F
    UKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
  31. 16

    Pelanggaran Ringan (tidak memakai kacamata/masker): Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.

  32. 17

    Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman): Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.

  33. 18

    Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3/pengaman mesin, membuang limbah B3 sembarangan): Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan

K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Kimia Fisika & Biologi Pertanian

K3 & Keselamatan 8 langkah Link

TUJUAN (PURPOSE) 1. Memberikan pedoman dasar pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja...

  1. A
    Persyaratan Masuk dan Alat Pelindung Diri (APD)
  2. 1. Setiap pengguna laboratorium wajib menggunakan APD standar sebelum memasuki area kerja:

  3. 1

    Jas Laboratorium lengan panjang terkancing rapi.

  4. 2

    Sepatu tertutup (bukan sandal atau sepatu berlubang).

  5. 3

    Kacamata Keselamatan (Safety Goggles) sesuai jenis pekerjaan.

  6. 4

    Sarung Tangan (Gloves) sesuai peruntukan (nitril/lateks untuk kimia/biologi, tahan panas untuk oven/autoklaf).

  7. 5

    Masker (Masker medis/N95 atau respirator kimia bila diperlukan).

  8. 2. Rambut panjang harus diikat rapi ke belakang.

  9. 3. Dilarang keras makan, minum, merokok, menyimpan makanan, atau berdandan di dalam laboratorium.

  10. B
    HUKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
  11. 6

    1. Pelanggaran Ringan (tidak memakai kacamata/masker):

  12. Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.

  13. 7

    2. Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman):

  14. Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.

  15. 8

    3. Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3/pengaman mesin, membuang limbah B3 sembarangan):

  16. Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan

K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Komputasi & Digital Perancangan

K3 & Keselamatan 7 langkah Link
  1. A
    Persyaratan Masuk & Tata Tertib
  2. 1

    1. Pengguna wajib berpakaian rapi, bersopan santun, dan menggunakan sepatu tertutup saat berada di laboratorium.

  3. 2

    2. Dilarang keras membawa/mengonsumsi makanan dan minuman di sekitar meja komputer/workstation untuk mencegah risiko tumpahan yang menyebabkan korsleting listrik atau kerusakan alat.

  4. 3

    3. Dilarang merokok, vapping, atau membawa bahan yang mudah terbakar ke dalam area laboratorium.

  5. 4

    4. Tas, jaket, dan barang pribadi non-praktikum wajib diletakkan pada rak/loker yang telah disediakan (tidak diletakkan di koridor antar-meja).

  6. B
    HUKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
  7. 5

    1. Pelanggaran Ringan (Ramai di Dalam Ruangan):

  8. Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.

  9. 6

    Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman):

  10. Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.

  11. 7

    Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3):

  12. Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan

K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Ukur Tanah & Mekanika Tanah

K3 & Keselamatan 11 langkah Link

TUJUAN 1. Memberikan pedoman keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan da...

  1. A
    Persyaratan Alat Pelindung Diri (APD)
  2. Pengujian Pengolahan / Praktikum di Dalam Laboratorium:

  3. 1

    Jas Laboratorium / Wearpack penguji.

  4. 2

    Sepatu keselamatan (Safety Shoes) dengan pelindung jari kaki untuk mengantisipasi kejatuhan beban/sampel tanah berat.

  5. 3

    Masker Anti-Debu (Respirator/N95) saat proses pengeringan, penumbukan, sieving (pengayakan), atau penanganan sampel tanah kering.

  6. 4

    Sarung Tangan Kulit/Karet (saat menangani oven/alat pemadat) dan Sarung Tangan Latex/Nitril (saat uji batas Atterberg/kadar air).

  7. Survei / Praktikum di Lapangan (Ukur Tanah & Pengambilan Sampel):

  8. 5

    Rompi Reflektif (Safety Vest) ber-reflektor terang agar mudah terlihat di lapangan/Jalan Raya.

  9. 6

    Sepatu Safety / Sepatu Lapangan (Boot) antiselip.

  10. 7

    Topi Pelindung (Helm Safety / Sun Hat) saat berada di lokasi terik/berpotensi bahaya fisik.

  11. 8

    Kacamata Hitam / UV Protection saat pengamatan optik jangka panjang di bawah terik matahari.

  12. B
    HUKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
  13. 9

    Pelanggaran Ringan (Tidak Mematuhi SOP K3):

  14. Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.

  15. 10

    Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman):

  16. Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.

  17. 11

    Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3/pengaman mesin, membuang limbah B3 sembarangan):

  18. Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan

Pemijaman Alat

Peminjaman Alat 10 langkah PDF
Unduh File Detail
  1. A
    Tahap Pengajuan & Peminjaman (Maksimal H-2 atau sesuai ketentuan)
  2. 1

    Pemohon mengecek ketersediaan alat yang akan dipinjam melalui web lab.

  3. 2

    Pemohon mengisi Formulir Peminjaman Alat secara rinci (nama alat, spesifikasi/jumlah, tanggal peminjaman, dan estimasi tanggal pengembalian).

  4. B
    Persetujuan (Verifikasi):
  5. 3

    Untuk praktikum/penelitian rutin: disetujui oleh Laboran / Kepala Lab.

  6. Untuk penelitian khusus/peminjaman luar lokasi: memerlukan surat rekomendasi/tanda tangan Dosen Pembimbing atau Penanggung Jawab Kegiatan.

  7. C
    Pemeriksaan Kondisi Awal (Penerimaan):
  8. 4

    Pemohon bersama Laboran mengecek kondisi fisik dan fungsi alat sebelum dibawa keluar/digunakan.

  9. 5

    Pemohon menandatangani form serah terima yang menyatakan bahwa alat diterima dalam kondisi baik dan lengkap.

  10. D
    Tahap Penggunaan Alat
  11. 6

    Pemohon wajib menggunakan alat sesuai panduan operasional (manual guide) dan memperhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

  12. 7

    Alat dilarang dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Kepala/Petugas Laboratorium.

  13. E
    Tahap Pengembalian Alat
  14. 8

    Tepat Waktu: Pemohon mengembalikan alat sesuai jadwal yang telah disepakati pada form peminjaman.

  15. 9

    Laboran melakukan inspeksi kelengkapan, fungsi, dan kebersihan alat yang dikembalikan. Jika alat dalam keadaan lengkap, bersih, dan berfungsi baik, Form Peminjaman dicap/ditandatangani sebagai "SELESAI".

  16. F
    Penanganan Kerusakan / Kehilangan:
  17. 10

    Jika alat mengalami kerusakan/kehilangan, Pemohon wajib mengisi Berita Acara Kerusakan/Kehilangan Alat dan bersedia mengganti/memperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemijaman Alat (Preview)

Pemijaman Ruang

Peminjaman Ruang 11 langkah PDF
Unduh File Detail
  1. A
    Pengajuan
  2. 1

    Pemohon mengecek ketersediaan ruangan melalui jadwal resmi/pengelola.

  3. 2

    Pemohon mengisi Formulir Peminjaman Ruangan.

  4. Jika Ingin Memakai Seluruh Ruangan Wajib Mengisi Sesuai Kapastitas ( Ruangan A Kapastitas 17 Jika Memijam Full Satu Ruangan Wajib di Isi 17 Peserta )

  5. Melampirkan Surat Permohonan (jika diperlukan untuk kegiatan besar).

  6. Melampirkan Surat Izin Penelitian Dari Kampus ( Penelitian)

  7. B
    Verifikasi dan Persetujuan
  8. 3

    Pengelola Ruangan memeriksa kesesuaian jadwal dan tujuan penggunaan.

  9. 4

    Jika disetujui, Pemohon menandatangani formulir persetujuan dan mengisi di buku agenda/sistem (look Book).

  10. C
    Penyerahan Kunci dan Inventaris
  11. 5

    Sebelum acara dimulai, Pemohon mengecek kondisi fasilitas ruangan bersama Pengelola.

  12. 6

    Pemohon menerima kunci ruangan dari Pengelola.

  13. D
    Pelaksanaan Kegiatan:
  14. 7

    Pemohon wajib menjaga ketertiban, kebersihan, serta mengoperasikan alat elektronik sesuai petunjuk keamanan.

  15. E
    Pengembalian dan Pemeriksaan Akhir
  16. 8

    Setelah kegiatan usai, Pemohon mematikan seluruh AC, lampu, proyektor, dan peralatan elektronik lainnya.

  17. 9

    Pemohon merapikan kembali susunan meja/kursi ke posisi semula dan membersihkan sampah bekas kegiatan.

  18. 10

    Pemohon mengembalikan kunci ke Pengelola.

  19. 11

    Pengelola melakukan inspeksi kondisi ruangan (checklist fasilitas).

Pemijaman Ruang (Preview)

Penyewaan Alat

Penyewaan Alat 13 langkah PDF
Unduh File Detail
  1. A
    Pengajuan & Verifikasi Administrasi
  2. 1

    Penyewa Mengisi Formulir Pemijaman Alat yang berada di web laboratorium

  3. Penyewa mengajukan Surat Permohonan Penyewaan resmi yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium.

  4. Penyewa melampirkan salinan kartu identitas (KTP/SIM) dan legalitas instansi/perusahaan (jika atas nama lembaga).

  5. 2

    Laboran/Petugas memeriksa ketersediaan alat, status kalibrasi, dan kesiapan operasional pada tanggal yang diminta.

  6. Apabila alat butuh pendampingan khusus, Petugas menetapkan apakah penyewaan wajib menyertakan Operator/Teknisi dari laboratorium.

  7. B
    Pengujian Kelayakan & Serah Terima Alat
  8. 3

    Sebelum dibawa/digunakan, Penyewa bersama Laboran melakukan Pengujian Fungsi Uji (Testing Run) dan inspeksi fisik secara mendetail.

  9. 4

    Kelengkapan aksesoris, kabel, modul, dan kondisi fisik dicatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan difoto sebagai bukti kondisi awal.

  10. 5

    Penyewa dan Laboran menandatangani BAST penerimaan alat.

  11. C
    Pengembalian & Pemeriksaan Akhir
  12. 6

    Penyewa wajib mengembalikan alat tepat waktu sesuai batas jam/tanggal yang disepakati.

  13. 7

    Laboran melakukan pengujian ulang terhadap kondisi fisik, kelengkapan, serta fungsi operasional alat di depan Penyewa.

  14. 8

    Kondisi Alat Baik

  15. pengelola menerbitkan Bukti Pengembalian dan memproses nota pembayaran penyewaan (maksimal 3 hari kerja).

  16. 9

    Kondisi Alat Rusak / Hilang / Terlambat

  17. Diproses sesuai dengan aturan Ketenutan & Sanksi

  18. D
    SYARAT, KETENTUAN, DAN SANKSI
  19. 10

    Penggunaan & Mobilisasi Alat

  20. Alat dilarang dipindahtangankan atau disewakan kembali kepada pihak ketiga (sub-lease).

  21. Untuk alat presisi tinggi (misal: FTIR, Mikroskop Elektron, UTM, Total Station), penggunaan wajib didampingi oleh Operator Resmi Lab.

  22. Transportasi/mobilisasi alat dari dan ke laboratorium menjadi tanggung jawab penuh Penyewa (wajib menggunakan packing case standar).

  23. 11

    Keterlambatan Pengembalian:

  24. Pengembalian yang melebihi batas waktu tanpa konfirmasi tertulis minimal H-1 akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 10% per hari dari nilai sewa harian.

  25. 12

    Kerusakan & Kehilangan:

  26. Kerusakan Ringan (Bisa Diperbaiki): Biaya perbaikan dan biaya re-kalibrasi ditanggung penuh oleh Penyewa .

  27. 13

    Kerusakan Berat / Hilang

  28. Penyewa wajib mengganti unit alat baru dengan merk, tipe, dan spesifikasi yang sama/setara dalam kurun waktu maksimal 30 hari kalender.

Penyewaan Alat (Preview)