Standar Operasional Prosedur
K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Bahan Konstruksi & Perkerasaan
-
A
Sebelum Aktivitas
-
1
Safety Induction
-
Seluruh pengguna lab baru (mahasiswa/peneliti) wajib mengikuti Safety Induction sebelum diizinkan menggunakan peralatan.
-
2
Inspeksi Alat & Area
-
Cek kondisi fisik kabel, selang hidrolik, dan tombol darurat (Emergency Stop Button) pada mesin uji. Pastikan Jalur Evakuasi dan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) tidak tertutup barang/material.
-
3
Pemeriksaan APD
-
Dilarang memasuki area laboratorium tanpa menggunakan APD minimum (Sepatu Safety & Celana Panjang).
-
B
Saat Aktivitas Prosedur Saat Pengoperasian Alat & Pengujian (Operational)
-
4
Aturan Bekerja Berpasangan (Buddy System)
-
Dilarang melakukan pengujian yang berisiko tinggi (High Risk) sendirian tanpa pengawasan Teknisi/Dosen
-
5
Pengujian Material Berat (Beton/Batu/Agregat)
-
Gunakan teknik penanganan manual (Manual Handling) yang benar: Lutut ditekuk, punggung tetap lurus saat mengangkat sampel berat. Gunakan alat bantu dorong (trolley) jika beban >20 kg}.
-
Pasang pelindung Mika/Akrilik transparan (Safety Guard) pada Mesin Uji Tekan (Universal Testing Machine / Compression Machine) sebelum penekanan dimulai untuk menahan serpihan beton yang pecah
-
C
Prosedur Pasca-Aktivitas & Penanganan Limbah (Post-Operational)
-
6
Prosedur Lockout/Tagout (LOTO)
-
Matikan daya utama (main switch) pada mesin-mesin berat setelah selesai digunakan atau saat perbaikan.
-
7
Pengelolaan Limbah K3 & Lingkungan
-
Limbah Padat (Sisa Beton/Batu/Tanah): Dibuang pada wadah khusus limbah konstruksi (tidak boleh dibuang ke saluran air/wastafel).
-
Limbah Cair & Kimia: Dikumpulkan dalam jeriken khusus B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bersimbol, tidak boleh dibuang langsung ke drainase.
-
8
Housekeeping: Bersihkan debu/pemicu licin (oli/air) di lantai area kerja sebelum meninggalkan laboratorium.
-
D
Kecelakaan Kerja / Pertolongan Pertama (First Aid)
-
9
Hentikan segera operasional mesin dengan menekan Tombol Emergency Stop.
-
10
Berikan pertolongan pertama menggunakan Kotak P3K yang tersedia di lab.
-
11
Jika terpapar bahan kimia pada mata/kulit, segera bilas dengan Emergency Eyewash / Safety Shower minimal selama 15 menit.
-
12
Hubungi Tim Medis Kampus / Rumah Sakit terdekat jika cedera tergolong sedang–berat.
-
E
Kebakaran (Fire Emergency)
-
13
Jika terjadi kebakaran kecil: Gunakan APAR Tipe CO₂ / Powder dengan metode PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep).
-
14
Segera evakuasi melalui Jalur Evakuasi menuju Titik Kumpul (Assembly Point).
-
15
Dilarang panik dan Dilarang membawa barang berat saat evakuasi.
-
F
UKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
-
16
Pelanggaran Ringan (tidak memakai kacamata/masker): Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.
-
17
Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman): Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.
-
18
Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3/pengaman mesin, membuang limbah B3 sembarangan): Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan
K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Kimia Fisika & Biologi Pertanian
TUJUAN (PURPOSE) 1. Memberikan pedoman dasar pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja...
-
A
Persyaratan Masuk dan Alat Pelindung Diri (APD)
-
1. Setiap pengguna laboratorium wajib menggunakan APD standar sebelum memasuki area kerja:
-
1
Jas Laboratorium lengan panjang terkancing rapi.
-
2
Sepatu tertutup (bukan sandal atau sepatu berlubang).
-
3
Kacamata Keselamatan (Safety Goggles) sesuai jenis pekerjaan.
-
4
Sarung Tangan (Gloves) sesuai peruntukan (nitril/lateks untuk kimia/biologi, tahan panas untuk oven/autoklaf).
-
5
Masker (Masker medis/N95 atau respirator kimia bila diperlukan).
-
2. Rambut panjang harus diikat rapi ke belakang.
-
3. Dilarang keras makan, minum, merokok, menyimpan makanan, atau berdandan di dalam laboratorium.
-
B
HUKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
-
6
1. Pelanggaran Ringan (tidak memakai kacamata/masker):
-
Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.
-
7
2. Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman):
-
Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.
-
8
3. Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3/pengaman mesin, membuang limbah B3 sembarangan):
-
Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan
K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Komputasi & Digital Perancangan
-
A
Persyaratan Masuk & Tata Tertib
-
1
1. Pengguna wajib berpakaian rapi, bersopan santun, dan menggunakan sepatu tertutup saat berada di laboratorium.
-
2
2. Dilarang keras membawa/mengonsumsi makanan dan minuman di sekitar meja komputer/workstation untuk mencegah risiko tumpahan yang menyebabkan korsleting listrik atau kerusakan alat.
-
3
3. Dilarang merokok, vapping, atau membawa bahan yang mudah terbakar ke dalam area laboratorium.
-
4
4. Tas, jaket, dan barang pribadi non-praktikum wajib diletakkan pada rak/loker yang telah disediakan (tidak diletakkan di koridor antar-meja).
-
B
HUKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
-
5
1. Pelanggaran Ringan (Ramai di Dalam Ruangan):
-
Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.
-
6
Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman):
-
Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.
-
7
Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3):
-
Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan
K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Ukur Tanah & Mekanika Tanah
TUJUAN 1. Memberikan pedoman keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan da...
-
A
Persyaratan Alat Pelindung Diri (APD)
-
Pengujian Pengolahan / Praktikum di Dalam Laboratorium:
-
1
Jas Laboratorium / Wearpack penguji.
-
2
Sepatu keselamatan (Safety Shoes) dengan pelindung jari kaki untuk mengantisipasi kejatuhan beban/sampel tanah berat.
-
3
Masker Anti-Debu (Respirator/N95) saat proses pengeringan, penumbukan, sieving (pengayakan), atau penanganan sampel tanah kering.
-
4
Sarung Tangan Kulit/Karet (saat menangani oven/alat pemadat) dan Sarung Tangan Latex/Nitril (saat uji batas Atterberg/kadar air).
-
Survei / Praktikum di Lapangan (Ukur Tanah & Pengambilan Sampel):
-
5
Rompi Reflektif (Safety Vest) ber-reflektor terang agar mudah terlihat di lapangan/Jalan Raya.
-
6
Sepatu Safety / Sepatu Lapangan (Boot) antiselip.
-
7
Topi Pelindung (Helm Safety / Sun Hat) saat berada di lokasi terik/berpotensi bahaya fisik.
-
8
Kacamata Hitam / UV Protection saat pengamatan optik jangka panjang di bawah terik matahari.
-
B
HUKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
-
9
Pelanggaran Ringan (Tidak Mematuhi SOP K3):
-
Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.
-
10
Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman):
-
Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.
-
11
Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3/pengaman mesin, membuang limbah B3 sembarangan):
-
Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan
Pemijaman Alat
-
A
Tahap Pengajuan & Peminjaman (Maksimal H-2 atau sesuai ketentuan)
-
1
Pemohon mengecek ketersediaan alat yang akan dipinjam melalui web lab.
-
2
Pemohon mengisi Formulir Peminjaman Alat secara rinci (nama alat, spesifikasi/jumlah, tanggal peminjaman, dan estimasi tanggal pengembalian).
-
B
Persetujuan (Verifikasi):
-
3
Untuk praktikum/penelitian rutin: disetujui oleh Laboran / Kepala Lab.
-
Untuk penelitian khusus/peminjaman luar lokasi: memerlukan surat rekomendasi/tanda tangan Dosen Pembimbing atau Penanggung Jawab Kegiatan.
-
C
Pemeriksaan Kondisi Awal (Penerimaan):
-
4
Pemohon bersama Laboran mengecek kondisi fisik dan fungsi alat sebelum dibawa keluar/digunakan.
-
5
Pemohon menandatangani form serah terima yang menyatakan bahwa alat diterima dalam kondisi baik dan lengkap.
-
D
Tahap Penggunaan Alat
-
6
Pemohon wajib menggunakan alat sesuai panduan operasional (manual guide) dan memperhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
-
7
Alat dilarang dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Kepala/Petugas Laboratorium.
-
E
Tahap Pengembalian Alat
-
8
Tepat Waktu: Pemohon mengembalikan alat sesuai jadwal yang telah disepakati pada form peminjaman.
-
9
Laboran melakukan inspeksi kelengkapan, fungsi, dan kebersihan alat yang dikembalikan. Jika alat dalam keadaan lengkap, bersih, dan berfungsi baik, Form Peminjaman dicap/ditandatangani sebagai "SELESAI".
-
F
Penanganan Kerusakan / Kehilangan:
-
10
Jika alat mengalami kerusakan/kehilangan, Pemohon wajib mengisi Berita Acara Kerusakan/Kehilangan Alat dan bersedia mengganti/memperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemijaman Alat (Preview)
Pemijaman Ruang
-
A
Pengajuan
-
1
Pemohon mengecek ketersediaan ruangan melalui jadwal resmi/pengelola.
-
2
Pemohon mengisi Formulir Peminjaman Ruangan.
-
Jika Ingin Memakai Seluruh Ruangan Wajib Mengisi Sesuai Kapastitas ( Ruangan A Kapastitas 17 Jika Memijam Full Satu Ruangan Wajib di Isi 17 Peserta )
-
Melampirkan Surat Permohonan (jika diperlukan untuk kegiatan besar).
-
Melampirkan Surat Izin Penelitian Dari Kampus ( Penelitian)
-
B
Verifikasi dan Persetujuan
-
3
Pengelola Ruangan memeriksa kesesuaian jadwal dan tujuan penggunaan.
-
4
Jika disetujui, Pemohon menandatangani formulir persetujuan dan mengisi di buku agenda/sistem (look Book).
-
C
Penyerahan Kunci dan Inventaris
-
5
Sebelum acara dimulai, Pemohon mengecek kondisi fasilitas ruangan bersama Pengelola.
-
6
Pemohon menerima kunci ruangan dari Pengelola.
-
D
Pelaksanaan Kegiatan:
-
7
Pemohon wajib menjaga ketertiban, kebersihan, serta mengoperasikan alat elektronik sesuai petunjuk keamanan.
-
E
Pengembalian dan Pemeriksaan Akhir
-
8
Setelah kegiatan usai, Pemohon mematikan seluruh AC, lampu, proyektor, dan peralatan elektronik lainnya.
-
9
Pemohon merapikan kembali susunan meja/kursi ke posisi semula dan membersihkan sampah bekas kegiatan.
-
10
Pemohon mengembalikan kunci ke Pengelola.
-
11
Pengelola melakukan inspeksi kondisi ruangan (checklist fasilitas).
Pemijaman Ruang (Preview)
Penyewaan Alat
-
A
Pengajuan & Verifikasi Administrasi
-
1
Penyewa Mengisi Formulir Pemijaman Alat yang berada di web laboratorium
-
Penyewa mengajukan Surat Permohonan Penyewaan resmi yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium.
-
Penyewa melampirkan salinan kartu identitas (KTP/SIM) dan legalitas instansi/perusahaan (jika atas nama lembaga).
-
2
Laboran/Petugas memeriksa ketersediaan alat, status kalibrasi, dan kesiapan operasional pada tanggal yang diminta.
-
Apabila alat butuh pendampingan khusus, Petugas menetapkan apakah penyewaan wajib menyertakan Operator/Teknisi dari laboratorium.
-
B
Pengujian Kelayakan & Serah Terima Alat
-
3
Sebelum dibawa/digunakan, Penyewa bersama Laboran melakukan Pengujian Fungsi Uji (Testing Run) dan inspeksi fisik secara mendetail.
-
4
Kelengkapan aksesoris, kabel, modul, dan kondisi fisik dicatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan difoto sebagai bukti kondisi awal.
-
5
Penyewa dan Laboran menandatangani BAST penerimaan alat.
-
C
Pengembalian & Pemeriksaan Akhir
-
6
Penyewa wajib mengembalikan alat tepat waktu sesuai batas jam/tanggal yang disepakati.
-
7
Laboran melakukan pengujian ulang terhadap kondisi fisik, kelengkapan, serta fungsi operasional alat di depan Penyewa.
-
8
Kondisi Alat Baik
-
pengelola menerbitkan Bukti Pengembalian dan memproses nota pembayaran penyewaan (maksimal 3 hari kerja).
-
9
Kondisi Alat Rusak / Hilang / Terlambat
-
Diproses sesuai dengan aturan Ketenutan & Sanksi
-
D
SYARAT, KETENTUAN, DAN SANKSI
-
10
Penggunaan & Mobilisasi Alat
-
Alat dilarang dipindahtangankan atau disewakan kembali kepada pihak ketiga (sub-lease).
-
Untuk alat presisi tinggi (misal: FTIR, Mikroskop Elektron, UTM, Total Station), penggunaan wajib didampingi oleh Operator Resmi Lab.
-
Transportasi/mobilisasi alat dari dan ke laboratorium menjadi tanggung jawab penuh Penyewa (wajib menggunakan packing case standar).
-
11
Keterlambatan Pengembalian:
-
Pengembalian yang melebihi batas waktu tanpa konfirmasi tertulis minimal H-1 akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 10% per hari dari nilai sewa harian.
-
12
Kerusakan & Kehilangan:
-
Kerusakan Ringan (Bisa Diperbaiki): Biaya perbaikan dan biaya re-kalibrasi ditanggung penuh oleh Penyewa .
-
13
Kerusakan Berat / Hilang
-
Penyewa wajib mengganti unit alat baru dengan merk, tipe, dan spesifikasi yang sama/setara dalam kurun waktu maksimal 30 hari kalender.