Kembali ke Daftar SOP
Logo Univ
UNIVERSITAS GUNUNG KIDUL
UPT LABORATORIUM TERPADU
Logo Lab
Standar Operasional Prosedur

Pemijaman Alat

Peminjaman Alat 10 langkah
Alur / Tata Cara
Ikuti langkah berikut secara berurutan
  1. A
    Tahap Pengajuan & Peminjaman (Maksimal H-2 atau sesuai ketentuan)
  2. 1

    Pemohon mengecek ketersediaan alat yang akan dipinjam melalui web lab.

  3. 2

    Pemohon mengisi Formulir Peminjaman Alat secara rinci (nama alat, spesifikasi/jumlah, tanggal peminjaman, dan estimasi tanggal pengembalian).

  4. B
    Persetujuan (Verifikasi):
  5. 3

    Untuk praktikum/penelitian rutin: disetujui oleh Laboran / Kepala Lab.

  6. Untuk penelitian khusus/peminjaman luar lokasi: memerlukan surat rekomendasi/tanda tangan Dosen Pembimbing atau Penanggung Jawab Kegiatan.

  7. C
    Pemeriksaan Kondisi Awal (Penerimaan):
  8. 4

    Pemohon bersama Laboran mengecek kondisi fisik dan fungsi alat sebelum dibawa keluar/digunakan.

  9. 5

    Pemohon menandatangani form serah terima yang menyatakan bahwa alat diterima dalam kondisi baik dan lengkap.

  10. D
    Tahap Penggunaan Alat
  11. 6

    Pemohon wajib menggunakan alat sesuai panduan operasional (manual guide) dan memperhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

  12. 7

    Alat dilarang dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Kepala/Petugas Laboratorium.

  13. E
    Tahap Pengembalian Alat
  14. 8

    Tepat Waktu: Pemohon mengembalikan alat sesuai jadwal yang telah disepakati pada form peminjaman.

  15. 9

    Laboran melakukan inspeksi kelengkapan, fungsi, dan kebersihan alat yang dikembalikan. Jika alat dalam keadaan lengkap, bersih, dan berfungsi baik, Form Peminjaman dicap/ditandatangani sebagai "SELESAI".

  16. F
    Penanganan Kerusakan / Kehilangan:
  17. 10

    Jika alat mengalami kerusakan/kehilangan, Pemohon wajib mengisi Berita Acara Kerusakan/Kehilangan Alat dan bersedia mengganti/memperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Unduh File

Pemijaman Alat (Preview)