Pemijaman Alat
-
A
Tahap Pengajuan & Peminjaman (Maksimal H-2 atau sesuai ketentuan)
-
1
Pemohon mengecek ketersediaan alat yang akan dipinjam melalui web lab.
-
2
Pemohon mengisi Formulir Peminjaman Alat secara rinci (nama alat, spesifikasi/jumlah, tanggal peminjaman, dan estimasi tanggal pengembalian).
-
B
Persetujuan (Verifikasi):
-
3
Untuk praktikum/penelitian rutin: disetujui oleh Laboran / Kepala Lab.
-
Untuk penelitian khusus/peminjaman luar lokasi: memerlukan surat rekomendasi/tanda tangan Dosen Pembimbing atau Penanggung Jawab Kegiatan.
-
C
Pemeriksaan Kondisi Awal (Penerimaan):
-
4
Pemohon bersama Laboran mengecek kondisi fisik dan fungsi alat sebelum dibawa keluar/digunakan.
-
5
Pemohon menandatangani form serah terima yang menyatakan bahwa alat diterima dalam kondisi baik dan lengkap.
-
D
Tahap Penggunaan Alat
-
6
Pemohon wajib menggunakan alat sesuai panduan operasional (manual guide) dan memperhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
-
7
Alat dilarang dipindahtangankan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Kepala/Petugas Laboratorium.
-
E
Tahap Pengembalian Alat
-
8
Tepat Waktu: Pemohon mengembalikan alat sesuai jadwal yang telah disepakati pada form peminjaman.
-
9
Laboran melakukan inspeksi kelengkapan, fungsi, dan kebersihan alat yang dikembalikan. Jika alat dalam keadaan lengkap, bersih, dan berfungsi baik, Form Peminjaman dicap/ditandatangani sebagai "SELESAI".
-
F
Penanganan Kerusakan / Kehilangan:
-
10
Jika alat mengalami kerusakan/kehilangan, Pemohon wajib mengisi Berita Acara Kerusakan/Kehilangan Alat dan bersedia mengganti/memperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.