K3 & Keselamatan Kerja Laboratorium Ukur Tanah & Mekanika Tanah
TUJUAN 1. Memberikan pedoman keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan dalam pelaksanaan pengujian laboratorium mekanika tanah serta kegiatan ukur tanah di lapangan. 2. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja, cedera akibat pengoperasian alat berat/mekanis, risiko ergo-fisik, paparan debu/sampel tanah, serta kerusakan instrumen ukur presisi. 3. Memastikan keandalan data hasil pengujian tanah dan survei pemetaan dengan tetap menjaga keselamatan seluruh personel.
-
A
Persyaratan Alat Pelindung Diri (APD)
-
Pengujian Pengolahan / Praktikum di Dalam Laboratorium:
-
1
Jas Laboratorium / Wearpack penguji.
-
2
Sepatu keselamatan (Safety Shoes) dengan pelindung jari kaki untuk mengantisipasi kejatuhan beban/sampel tanah berat.
-
3
Masker Anti-Debu (Respirator/N95) saat proses pengeringan, penumbukan, sieving (pengayakan), atau penanganan sampel tanah kering.
-
4
Sarung Tangan Kulit/Karet (saat menangani oven/alat pemadat) dan Sarung Tangan Latex/Nitril (saat uji batas Atterberg/kadar air).
-
Survei / Praktikum di Lapangan (Ukur Tanah & Pengambilan Sampel):
-
5
Rompi Reflektif (Safety Vest) ber-reflektor terang agar mudah terlihat di lapangan/Jalan Raya.
-
6
Sepatu Safety / Sepatu Lapangan (Boot) antiselip.
-
7
Topi Pelindung (Helm Safety / Sun Hat) saat berada di lokasi terik/berpotensi bahaya fisik.
-
8
Kacamata Hitam / UV Protection saat pengamatan optik jangka panjang di bawah terik matahari.
-
B
HUKUMAN & SANKSI KEDISIPLINAN (COMPLIANCE)
-
9
Pelanggaran Ringan (Tidak Mematuhi SOP K3):
-
Teguran lisan & pencatatan dalam Logbook K3.
-
10
Pelanggaran Sedang (tidak memakai sepatu safety, merokok, membawa makanan/minuman):
-
Dikeluarkan dari laboratorium pada hari tersebut.
-
11
Pelanggaran Berat (mengoperasikan mesin tanpa izin, merusak alat K3/pengaman mesin, membuang limbah B3 sembarangan):
-
Pembekuan hak akses laboratorium selama 1 semester & ganti rugi kerusakan