Standar Operasional Prosedur
Penyewaan Alat
-
A
Pengajuan & Verifikasi Administrasi
-
1
Penyewa Mengisi Formulir Pemijaman Alat yang berada di web laboratorium
-
Penyewa mengajukan Surat Permohonan Penyewaan resmi yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium.
-
Penyewa melampirkan salinan kartu identitas (KTP/SIM) dan legalitas instansi/perusahaan (jika atas nama lembaga).
-
2
Laboran/Petugas memeriksa ketersediaan alat, status kalibrasi, dan kesiapan operasional pada tanggal yang diminta.
-
Apabila alat butuh pendampingan khusus, Petugas menetapkan apakah penyewaan wajib menyertakan Operator/Teknisi dari laboratorium.
-
B
Pengujian Kelayakan & Serah Terima Alat
-
3
Sebelum dibawa/digunakan, Penyewa bersama Laboran melakukan Pengujian Fungsi Uji (Testing Run) dan inspeksi fisik secara mendetail.
-
4
Kelengkapan aksesoris, kabel, modul, dan kondisi fisik dicatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan difoto sebagai bukti kondisi awal.
-
5
Penyewa dan Laboran menandatangani BAST penerimaan alat.
-
C
Pengembalian & Pemeriksaan Akhir
-
6
Penyewa wajib mengembalikan alat tepat waktu sesuai batas jam/tanggal yang disepakati.
-
7
Laboran melakukan pengujian ulang terhadap kondisi fisik, kelengkapan, serta fungsi operasional alat di depan Penyewa.
-
8
Kondisi Alat Baik
-
pengelola menerbitkan Bukti Pengembalian dan memproses nota pembayaran penyewaan (maksimal 3 hari kerja).
-
9
Kondisi Alat Rusak / Hilang / Terlambat
-
Diproses sesuai dengan aturan Ketenutan & Sanksi
-
D
SYARAT, KETENTUAN, DAN SANKSI
-
10
Penggunaan & Mobilisasi Alat
-
Alat dilarang dipindahtangankan atau disewakan kembali kepada pihak ketiga (sub-lease).
-
Untuk alat presisi tinggi (misal: FTIR, Mikroskop Elektron, UTM, Total Station), penggunaan wajib didampingi oleh Operator Resmi Lab.
-
Transportasi/mobilisasi alat dari dan ke laboratorium menjadi tanggung jawab penuh Penyewa (wajib menggunakan packing case standar).
-
11
Keterlambatan Pengembalian:
-
Pengembalian yang melebihi batas waktu tanpa konfirmasi tertulis minimal H-1 akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 10% per hari dari nilai sewa harian.
-
12
Kerusakan & Kehilangan:
-
Kerusakan Ringan (Bisa Diperbaiki): Biaya perbaikan dan biaya re-kalibrasi ditanggung penuh oleh Penyewa .
-
13
Kerusakan Berat / Hilang
-
Penyewa wajib mengganti unit alat baru dengan merk, tipe, dan spesifikasi yang sama/setara dalam kurun waktu maksimal 30 hari kalender.