Standar Operasional Prosedur

Penyewaan Alat

Penyewaan Alat 13 langkah PDF
Unduh File Detail
  1. A
    Pengajuan & Verifikasi Administrasi
  2. 1

    Penyewa Mengisi Formulir Pemijaman Alat yang berada di web laboratorium

  3. Penyewa mengajukan Surat Permohonan Penyewaan resmi yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium.

  4. Penyewa melampirkan salinan kartu identitas (KTP/SIM) dan legalitas instansi/perusahaan (jika atas nama lembaga).

  5. 2

    Laboran/Petugas memeriksa ketersediaan alat, status kalibrasi, dan kesiapan operasional pada tanggal yang diminta.

  6. Apabila alat butuh pendampingan khusus, Petugas menetapkan apakah penyewaan wajib menyertakan Operator/Teknisi dari laboratorium.

  7. B
    Pengujian Kelayakan & Serah Terima Alat
  8. 3

    Sebelum dibawa/digunakan, Penyewa bersama Laboran melakukan Pengujian Fungsi Uji (Testing Run) dan inspeksi fisik secara mendetail.

  9. 4

    Kelengkapan aksesoris, kabel, modul, dan kondisi fisik dicatat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan difoto sebagai bukti kondisi awal.

  10. 5

    Penyewa dan Laboran menandatangani BAST penerimaan alat.

  11. C
    Pengembalian & Pemeriksaan Akhir
  12. 6

    Penyewa wajib mengembalikan alat tepat waktu sesuai batas jam/tanggal yang disepakati.

  13. 7

    Laboran melakukan pengujian ulang terhadap kondisi fisik, kelengkapan, serta fungsi operasional alat di depan Penyewa.

  14. 8

    Kondisi Alat Baik

  15. pengelola menerbitkan Bukti Pengembalian dan memproses nota pembayaran penyewaan (maksimal 3 hari kerja).

  16. 9

    Kondisi Alat Rusak / Hilang / Terlambat

  17. Diproses sesuai dengan aturan Ketenutan & Sanksi

  18. D
    SYARAT, KETENTUAN, DAN SANKSI
  19. 10

    Penggunaan & Mobilisasi Alat

  20. Alat dilarang dipindahtangankan atau disewakan kembali kepada pihak ketiga (sub-lease).

  21. Untuk alat presisi tinggi (misal: FTIR, Mikroskop Elektron, UTM, Total Station), penggunaan wajib didampingi oleh Operator Resmi Lab.

  22. Transportasi/mobilisasi alat dari dan ke laboratorium menjadi tanggung jawab penuh Penyewa (wajib menggunakan packing case standar).

  23. 11

    Keterlambatan Pengembalian:

  24. Pengembalian yang melebihi batas waktu tanpa konfirmasi tertulis minimal H-1 akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 10% per hari dari nilai sewa harian.

  25. 12

    Kerusakan & Kehilangan:

  26. Kerusakan Ringan (Bisa Diperbaiki): Biaya perbaikan dan biaya re-kalibrasi ditanggung penuh oleh Penyewa .

  27. 13

    Kerusakan Berat / Hilang

  28. Penyewa wajib mengganti unit alat baru dengan merk, tipe, dan spesifikasi yang sama/setara dalam kurun waktu maksimal 30 hari kalender.

Penyewaan Alat (Preview)