Standar Operasional Prosedur
Pemijaman Ruang
-
A
Pengajuan
-
1
Pemohon mengecek ketersediaan ruangan melalui jadwal resmi/pengelola.
-
2
Pemohon mengisi Formulir Peminjaman Ruangan.
-
Jika Ingin Memakai Seluruh Ruangan Wajib Mengisi Sesuai Kapastitas ( Ruangan A Kapastitas 17 Jika Memijam Full Satu Ruangan Wajib di Isi 17 Peserta )
-
Melampirkan Surat Permohonan (jika diperlukan untuk kegiatan besar).
-
Melampirkan Surat Izin Penelitian Dari Kampus ( Penelitian)
-
B
Verifikasi dan Persetujuan
-
3
Pengelola Ruangan memeriksa kesesuaian jadwal dan tujuan penggunaan.
-
4
Jika disetujui, Pemohon menandatangani formulir persetujuan dan mengisi di buku agenda/sistem (look Book).
-
C
Penyerahan Kunci dan Inventaris
-
5
Sebelum acara dimulai, Pemohon mengecek kondisi fasilitas ruangan bersama Pengelola.
-
6
Pemohon menerima kunci ruangan dari Pengelola.
-
D
Pelaksanaan Kegiatan:
-
7
Pemohon wajib menjaga ketertiban, kebersihan, serta mengoperasikan alat elektronik sesuai petunjuk keamanan.
-
E
Pengembalian dan Pemeriksaan Akhir
-
8
Setelah kegiatan usai, Pemohon mematikan seluruh AC, lampu, proyektor, dan peralatan elektronik lainnya.
-
9
Pemohon merapikan kembali susunan meja/kursi ke posisi semula dan membersihkan sampah bekas kegiatan.
-
10
Pemohon mengembalikan kunci ke Pengelola.
-
11
Pengelola melakukan inspeksi kondisi ruangan (checklist fasilitas).